A. Jenis-jenis
surat ketetapan pajak (SKP)
· Surat Ketetapan
Pajak (SKP) adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 ayat 15 UU KUP)
· Berdasarkan
keputusan Direjtur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan
pajak, dilimpahkan kepada KPP.
· Surat ketetapan
pajak timbul berdasarkabn pemeriksaan
· Surat ketetapan
pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tenggal diterbitkan.
B. Pengertian,
fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB) adalah surat
ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (pasal 1 ayat 16 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam rangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak lain, pajak yang terutang
tidak atau kurang bayar;
b. apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktu sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyat tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol
persen);
d. apabila kewajiban
pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29)
tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
atau
e. apabila kepada
Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
pengusahan Kena Pajak secara jabatan.
C. Sanksi
adminitrasi penerbitan SKPKB
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf e ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bualn paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
a) 50% (lima puluh
persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun
Pajak;
b) 100% (seratus
persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetor; atau
c) 100% (seratus
persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang tidak atau kurang bayar.
Berdasarkan pajak yang terutang yang diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) UU KUP, setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada pasal 13 ayat (1) UU KUP telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah
pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu
tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tidak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
D. Pengertian,
fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
(SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kutang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam wangka penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan
mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan surat ketetapan pajak. Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarta adanya data
baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkna penambahan
pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
Apabila masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang
semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap
yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
E. Pengertian,
fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang (pasal 1 ayat 19 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak
Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang;
b. Pajak
Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
Pertamabhan Nilai, jumlah yang terutang dihitung dengna cara jumlah Pajak
Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai tersebut; atau
c. Pajak Penjualan
atas Barang mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
Prosedur penerbitan SKPLB adalah sebagai berikut.
1. Wajib Pajak
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat disampaikan dengan mengisi kolom SPT atau dengan surat
sendiri.
2. Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPLB paling lamabt 12 (dua
belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini
tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidanan di bidang perpajakan.
3. Apabila dalam
jangka waktu tersebut (12 bulan sejak surat permohonan diterima), Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu surat keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
4. Apabila SKPLB
terlambat diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan
saat diterbitkan SKPLB.
Apabila pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dilakukan terhadap Wajib pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan (huruf b), tetapi tidak
dilanjutkan dengan penyidikan, atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tidak pidanan di bidang perpajakan
tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada
Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak surat permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
F. Perhitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Contoh Pajak Penghasilan
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a. Pajak
penghasilan yang terutang sebesar
Rp100.000.000
b. Kredit pajak,
yaitu:
1. PPh Pasal
22
Rp 20.000.000
2. PPh Pasal
23 Rp
40.000.000
3. PPh Pasal
25
Rp 90.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a. Pajak Penghasilan
yang terutang sebesar Rp100.000.000
b. Kredit pajak,
yaitu:
PPh Pasal 22 Rp 20.000.000
PPh Pasal 23 Rp 40.000.000
PPh Pasal 25
Rp 90.000.000 (+)
Rp 150.000.000
c. Jumlah
Pengembalian
Rp 50.000.000
Tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
diatur sebagai berikut.
1. Pengembalian
pembayaran pajak yang masih tersisa tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
2. Kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenseral Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
3. Atas dasar
SKPKPP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
4. SPMKP dibuat
rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 dan
lembar ke-2 untuk Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
b. Lembar ke-3
untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c. Lembar ke-4
untuk KPP yang menerbitkan 5 PMKP
5. Kantor Pelayaann
perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap
tanggal dan nomor penerbitan SP2D
6. SPMKP beserta
SKPKPP wajib disampaiakn KPP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas terlampaui.
Kepala KPP wajib menyampaiakn spesimen tanda tangannya ke
KPPN. Dalam hal perjabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib
menyampaikn spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
G. Pengertian surat
ketetapan pajak nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan,
ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, SKPN
diterbitkan untuk:
1. Pajak
Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit.
2. Pajak
Pertamabahn Nilai, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang
terutang, atau pajak pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika
terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambaham Nilai, jumlah
pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan
pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak
yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Sumber :
https://pojokcerdas-bintara.blogspot.com/2017/11/surat-ketetapan-pajak.html
0 komentar:
Posting Komentar